Tentang SKA dan Strata IAI

28 05 2011

Ceritaku ini tentang di surabaya, kota yang panas, dan kota dimana orang orangnya juga suka panas panasan. Beberapa kali aku mendapat perlakuan kasar sehubungan dengan plat nomer motorku yang N, tiap kali di Surabaya. Ya… ini adalah negerinya bonek, atau bondo nekat’Posting beberapa minggu lalu tentang Guesthouse Riyadi, andalanku bila menginap satu dua malam di surabaya. Bukan kualitas yang terbaik, tapi bukan yang terburuk. Malah karena saat ini aku pindah ke kos kosan selama ada penataran profesi arsitek Strata 1, 2, 3, 4, dan 5, tiba tiba ada rasa rindu akan guesthouse itu… mungkin karena sering disitu dengan mengambil kamar berpindah pindah, jadi merasa rindu kesana setelah kos ini.

Nah, postingan ini adalah tentang penataran Strata IAI, yang merupakan syarat untuk memiliki sertifikasi keahlian Arsitek atau sering disingkat SKA. Bila Anda menggunakan arsitek, maka sebaiknya arsitek Anda memiliki SKA, atau sertifikasi arsitek, minimum sudah memiliki kartu dan nomor anggota terdaftar IAI atau Ikatan Arsitek Indonesia. Secara undang undang, arsitek harus memiliki keahlian, yang dalam hal ini diatur oleh PJKI Persatuan Jasa Konstruksi Indonesia dimana badan ini mengurusi segala hal tentang jasa konstruksi, dimana didalamnya adalah termasuk jasa arsitek dan kontraktor.

Dengan mengikuti atau menjadi anggota IAI, maka arsitek yang bersangkutan sudah melek terhadap berbagai kebijakan pemerintah apalagi bila sudah mengikuti penataran Strata IAI. Arsitek Anda mungkin akan mengatakan bahwa keanggotaan IAI tidaklah perlu namun suatu saat, untuk mengurus IMB diperlukan arsitek dengan label ,IAI dibelakang namanya, dimana ini kabarnya sudah diberlakukan di Jakarta dan Surabaya. Suatu saat nanti, akan diberlakukan di seluruh Indonesia, meskipun saat ini belum, karena kurngnya pemerataan.

Pendek kata, meskipun memiliki sertifikasi keahlian arsitek belumlah merupakan syarat untuk membuatkan gambar desain rumah atau bangunan lain, kebijakan sudah menjurus kearah wajib, terutama untuk bangunan diatas 2500m2, yaitu seperti mall atau pasar.

Oke … itu dulu… serius banget ceritanya!!


Aksi

Information

Tinggalkan komentar